Asuransi Jiwa Family Estate Protection - Program Asuransi Jiwa Seumur Hidup
Family Estate Protection merupakan program perencanaan keuangan dalam bentuk asuransi dengan jenis pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup (hingga usia 99 tahun) dan pemberian dana pasti di akhir Masa Pertanggungan yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga tercinta Anda. Family Estate Protection adalah program asuransi jiwa seumur hidup yang memungkinkan anda terus mencukupi kebutuhan keluarga tercinta.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Asuransi Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 10.000 karyawan dan agen profesional yang tersebar di 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani lebih dari 2,2 juta nasabah di Indonesia. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MANFAAT PERTANGGUNGAN
Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan, maka akan mendapatkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan, ditambah Nilai Pertanggungan Tambahan (jika ada) kepada Yang Ditunjuk.
Manfaat Akhir Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup mencapai masa akhir Pertanggungan, maka Penanggung akan membayar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah Nilai Pertanggugan Tambahan (jika ada) kepada Yang Ditunjuk.
DATA RINGKAS
Penanggung | PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) |
Nama dan Jenis Produk | Family Estate Protection Asuransi perlindungan seumur hidup (whole life) |
Penjelasan Produk | Program asuransi jiwa seumur hidup (whole life) dengan pembayaran premi sekaligus di masa awal kepesertaan. |
Usia Masuk Tertanggung | 18 – 70 tahun |
Masa Pertanggungan | Sampai dengan Tertanggung berusia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun |
Metode Pembayaran Premi | Sekaligus atau tunggal |
Keistimewaan dari produk ini adalah:
Perlindungan Seumur Hidup
Family Estate Protection merupakan asuransi seumur hidup yang akan memberikan perlindungan sepanjang hidup Anda.
Mempertahankan Tingkat Gaya Hidup
Keluarga Anda masih akan memiliki apa yang dapat Anda berikan ketika Anda tidak lagi bersama mereka, sehingga mereka dapat mempertahankan tingkat gaya hidup mereka seperti yang Anda harapkan.
Premi Tunggal
Hanya dengan satu kali pembayaran Premi, Anda sudah dapat menikmati perlindungan jiwa seumur hidup yang memberikan ketenangan karena Anda telah memiliki perencanaan keuangan untuk Anda dan keluarga.
Mewujudkan rencana keuangan Anda
Family Estate Protection membantu Anda merencanakan keuangan Anda yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi arus kas Anda.
Pembentukan nilai tunai yang bisa mencapai titik impas dengan Premi secara unik
Family Estate Protection membentuk Nilai Tunai dan bisa mencapai titik impas dalam 8 tahun (sesuai dengan ketentuan berlaku).
Nilai Pertanggungan Tambahan
Selain jaminan Nilai Tunai, Family Estate Protection memberikan Nilai Pertanggungan Tambahan sebagai bonus.
BIAYA
Premi yang dibayarkan oleh Nasabah sudah termasuk Biaya Administrasi, Biaya Asuransi, Komisi Bank dan Biaya Pemasaran (bila ada).
RISIKO
Risiko Operasional
Suatu risiko kerugian yang disebabkan karena tidak berjalan atau gagalnya proses internal, manusia dan sistem, serta oleh peristiwa eksternal.
Pengecualian
Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis.
PERSYARATAN DAN TATA CARA
Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara sekaligus dan akan diakui oleh Penanggung pada saat Premi diterima pada rekening Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat
Pengajuan klaim harus disampaikan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung meninggal atau akhir Masa Pertanggungan dengan memberikan formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya.
Penarikan dan Penebusan Polis
Dilakukan pada saat Polis telah mempunyai Nilai Tunai dengan cara mengajukan permintaan secara tertulis kepada Penanggung dan menyerahkan berkas-berkas yang tercantum dalam Ketentuan Polis kepada Penanggung.
Masa Peninjauan Polis (Cooling of Period)
Pemegang Polis mempunyai hak untuk mempelajari Polis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Tanggal Penerbitan Polis.
Calon Pemegang Polis dan Calon Tertanggung mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan/atau data sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Apabila Manulife Indonesia mengetahui adanya informasi dan/atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya maka Manulife Indonesia memiliki hak untuk membatalkan pertanggungan.
Sumber by manulife-indonesia.com