Asuransi Jiwa Manulife ProLiving Absolute

Asuransi Jiwa Manulife ProLiving Absolute

ProLiving Absolute adalah salah satu produk yang bisa menjadi pilihan dalam membantu anda dan keluarga untuk mempersiapkan dana yang diperlukan untuk tetap meraih impian keluarga anda. ProLiving Absolute merupakan program perlindungan jiwa hingga Tertanggung berusia 99 tahun yang disediakan khusus bagi Anda dan keluarga agar kehidupan keluarga dapat terus berlanjut sesuai impian. ProLiving Absolute, Produk ini memiliki beberapa keunggulan yaitu jaminan perlindungan jiwa hingga Anda berusia 99 tahun, pilihan Metode Pembayaran Premi yang fleksibel, bonus perlindungan atas risiko Cacat Total Tetap, bonus Nilai Pertanggungan Tambahan dan jaminan diterima tanpa memerlukan pemeriksaan kesehatan (berlaku untuk Plan Silver). ProLiving Absolute merupakan asuransi tradisional whole life terbaru dari Manulife yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan masa pembayaran premi yang dapat dipilih. Produk ProLiving Absolute ini dijual dalam mata uang Rupiah (Rp). Pembayaran secara tahunan akan lebih ekonomis karena preminya lebih murah jika dibandingkan dengan pembayaran semesteran.

Keunggulan ProLiving Absolute :
  • Perlindungan jiwa hingga anda berusia 99 tahun
  • Pilihan Masa Pembayaran Premi yang fleksibel
  • Bonus perlindungan dari risiko Cacar Total Tetap
  • Bonus Nilai Pertanggungan Tambahan
  • Jaminan diterima, tanpa memerlukan pemeriksaan kesehatan
Manfaat-manfaat yang ditawarkan adalah :
  • Manfaat Meninggal
  • Manfaat Cacat Total Tetap

CACAT TOTAL TETAP
Ketidakmampuan yang diakibatkan sakit/cedera tubuh sehingga menyebabkan tertanggung tidak dapat bekerja untuk memperoleh penghasilan. Kondisi ini minimal telah berlangsung selama 180 hari/lebih secara terus-menerus; atau tertanggung tidak dapat melakukan 3 dari 6 aktivitas kehidupan sehari-hari dengan/tanpa alat yang dikonfirmasi oleh dokter ahli.

Enam (6) aktivitas kehidupan sehari-hari tersebut yaitu:
Membersihkan tubuh
Menggunakan toilet
Makan
Berpindah
Bergerak
Berpakaian
  • Manfaat Akhir Kontrak

Syarat-syarat Pendaftaran :
  • Usia Masuk Tertanggung : 30 hari – 65 tahun
  • Metode Pembayaran Premi : Tahunan / Semesteran / Triwulan / Bulanan
  • Masa Pembayaran Premi : 5/10/15/20 tahun
  • Mengisi dan melengkapi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (untuk pilihan Plan Gold) atau Formulir Pendaftaran (untuk pilihan Plan Silver)

DATA RINGKAS

PenanggungPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”)
Nama dan Jenis ProdukProLiving Absolute
Asuransi perlindungan kesehatan seumur hidup (whole life)
Penjelasan ProdukProgram perlindungan jiwa yang memberikan manfaat proteksi seumur hidup (whole life) sampai Tertanggung mencapai usia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun
Usia Masuk Tertanggung30 hari – 65 tahun
Masa PertanggunganSampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
Masa Pembayaran PremiSesuai pilihan: 5, 10, 15 dan 20 tahun
Metode Pembayaran PremiTahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan
UANG PERTANGGUNGAN

Terbagi dalam 2 Plan, yaitu:
  1. Plan Silver: UP Rp 250 Juta  -  Rp 600 Juta
  2. Plan Gold yang terdiri dari:
  • Band 1: UP Rp 601 Juta s/d Rp 1,5 M
  • Band 2: UP > Rp 1,5 M 
Khusus Plan Silver, tanpa pertanggungan tambahan, merupakan jenis asuransi tanpa syarat medical (Guaranteed Issue). 
Produk Guaranteed Issue menawarkan kemudahan proses permohonan aplikasi karena tidak ada syarat pemeriksaan kesehatan sepanjang Total Uang Pertanggungan (santunan meninggal dunia) tidak melebihi Rp 600 Juta per tertanggung. 
Kelebihan lain dari ProLiving Absolute yaitu produk ini memberikan BONUS Uang Pertanggungan (UP) yang besarnya dihitung oleh Manulife berdasarkan Surplus dari tingkat kematian dan investasi terhadap produk ProLiving Absolute. 

Bonus UP ini disebut juga sebagai Nilai Pertanggungan Tambahan (NPT) yang dapat menambah UP tertanggung. 
Selama masa kontrak, produk ini memberikan fleksibilitas bagi tertanggung untuk menaikkan atau menurunkan UP selama masih dalam Plan Yang Sama. Untuk menaikkan UP maka Manulife akan melakukan seleksi (underwriting) ulang terhadap tertanggung. (dikutip dari perlindungankeluarga.com)
Ilustrasi
Misalnya Seorang Pria usia 35 tahun, ProLiving Absolute pembayaran premi 20 tahun, UP Rp 1 M → Premi Rp 20,240,000 per tahun.

Jika terjadi resiko:
Cacat Total Tetap Sebelum Usia 65 dapat memilih:

Pilihan A: UP 1 M + Nilai Pertanggungan Tambahan yang terbentuk, dan pertanggungan berakhir.

Pilihan B: UP 500 Juta + 50% Nilai Pertanggungan Tambahan yang terbentuk, bebas membayar premi asuransi dasar/jiwa dan pertanggungan terus berlanjut.

Meninggal sebelum usia 99 tahun: UP 1 M + Nilai Pertanggungan Tambahan yang terbentuk.

Hidup hingga usia 99 tahun: UP 1 M + Nilai Pertanggungan Tambahan yang terbentuk.

MANFAAT PERTANGGUNGAN
  • Manfaat Meninggal sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Pertanggungan Tambahan (jika ada) akan diberikan jika Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan.
  • Manfaat Cacat Total Tetap sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Pertanggungan Tambahan (jika ada) akan diberikan jika Tertanggung menderita Cacat Total Tetap dengan pilihan pembayaran Manfaat Cacat Total Tetap.
  1. 100% Manfaat Cacat Total Tetap dibayarkan pada saat klaim Cacat Total Tetap disetujui oleh Penanggung; atau
  2. 50% Manfaat Cacat Total Tetap dibayarkan pada saat klaim disetujui oleh Penanggung, kemudian sisa Uang Pertanggungan dan Nilai Pertanggungan Tambahan1 (jika ada) akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia atau pada saat berakhirnya Pertanggungan.
  • Jika Tertanggung mencapai usia 99 tahun maka Tertanggung akan mendapatkan Manfaat Akhir Kontrak sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Pertanggungan Tambahan (jika ada)
BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Kontrak atau pertanggungan akan berakhir apabila terjadi salah satu dari kondisi berikut:
  • Tertanggung mencapai usia 99 tahun.
  • Tertanggung meninggal dunia.
  • Pertanggungan berakhir karena premi tidak dibayar.
  • Pertanggungan batal.
  • 100% Pertanggungan Cacat Total Tetap sudah dibayarkan.

Manfaat Pertanggungan Tambahan

Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Pertanggungan tambahan yang memberikan manfaat Meninggal dan Manfaat Cacat Total Tetap atau Sebagian atas diri Tertanggung yang diakibatkan oleh Kecelakaan. Pertanggungan Tambahan ini dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun atau sampai dengan akhir Masa Pembayaran Premi Pertanggungan, mana yang lebih dahulu terjadi.

Advanced Live Protector (ALP)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Meninggal hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun dengan pilihan Masa Pembayaran Premi selama 5, 10, 15 atau 20 tahun.

Payor Benefit (PB)
Program Pertanggungan Tambahan yang memberikan Manfaat Pembebasab Premi atas program Pertanggungan Dasar dengan Tertanggung adalah Anak dan Orang Tua sebagai Pembayar Premi mencapai usia 60 tahun, Tertanggung mencapai usia 25 tahun atau Masa Pembayaran Premi Pertanggungan Dasar berakhir, mana yang lebih dahulu terjadi. Pembayaran Premi atas Pertanggungan Tambahan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran Premi Pertanggungan Dasar.

Hospital Benefit Plus (HB Plus)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan. Pertanggungan Tambahan ini memberikan perlindungan hingga Pertanggungan Dasar berakhir atau Tertanggung mencapai usia 66 tahun, mana yang lebih dahulu terjadi.

HealthSafe (HS)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan, yang dilengkapi dengan fasilitas cashless sehingga mempermudah proses perawatan di Rumah Sakit tanpa perlu melakukan Pembayaran Tunai. Pertanggungan Tambahan memberikan pertanggungan hingga Pertanggungan Dasar berakhir atau Tertanggung mencapai usia 66 tahun, mana yang lebih dahulu terjadi. 

Manulife Crisis Cover (MCC)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat 56 Penyakit Kritis atas diri Tertanggung tanpa mengurangi besaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Meninggal dari Pertanggungan Dasar. Masa Pertanggungan Tambahan ini adalah hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun, berakhirnya Pertanggungan Dasar atau sampai dengan Tertanggung Meninggal, mana yang lebih dahulu terjadi.

Manulife Medicare Pus (MMP)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan dan Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani Rawat Inap karena penyakit Typus, Demam Berdarah atau Malaria. Pertanggungan Tambahan ini juga dilengkapi dengan fasilitas cashless sehingga mempermudah proses perawatan di Rumah Sakit tanpa perlu melakukan Pembayaran Tunai.

Ilustrasi Manfaat Asuransi 
Asuransi Jiwa Manulife ProLiving Absolute
Asuransi Jiwa Manulife ProLiving Absolute

Asuransi Jiwa ProActive Plus Premi Murah Rp 15.568 Per Hari

Asuransi Jiwa ProActive Plus Premi Murah Rp 15.568 Per Hari

Asuransi Jiwa ProActive Plus Manulife adalah program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan Anda, yaitu: 5 - 20 tahun Masa Pertanggungan. ProActive Plus tidak hanya untuk perencanaan keuangan Anda, namun dapat memberikan proteksi terhadap jiwa dengan premi yang terjangkau dan tidak berubah (flat) selama Masa Pertanggungan, serta dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang. Selain itu asuransi ini dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan. Pengajuan aplikasi dengan minimal premi yang kurang dari Rp 4 juta per tahun tidak dapat diproses. Minimal premi Rp 4 juta per tahun berlaku untuk ProActive Plus (program dasar) tanpa asuransi tambahan (rider). Manfaat ProActive Plus (program dasar) yaitu santunan meninggal dunia (Uang Pertanggungan biasa disingkat UP). Santunan meninggal dunia (UP) ini hanya akan keluar bila terjadi klaim meninggal dunia pada saat kontrak. Bila setelah kontrak selesai tidak terjadi klaim meninggal, maka premi yang telah dibayar tidak akan dikembalikan ke nasabah.

Dengan Premi terjangkau, bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya menyisihkan Rp15.568/hari Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp750.000.000. ProActive Plus khusus bagi Anda yang berusia 18 hingga 65 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi jiwa yang fleksibel yang tersedia dalam mata uang Rupiah ataupun US Dollar. Perlindungan dapat dimulai kapan saja, serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda membutuhkan perlindungan tersebut. ProActive Plus juga memberikan kemudahan dalam pembayaran Premi melalui ATM, pendebetan kartu kredit, bank transfer atau auto debit rekening.

Proactive Plus khusus bagi anda yang berusia 18 hingga 65 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi yang fleksibel baik dalam mata uang Rupiah ataupun US Dollar. Perlindungan dapat dimulai kapansaja, serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu anda membutuhkan perlindungan tersebut. Yang lebih istimewa lagi, besarnya jumlah Premi yang anda bayar akan tetap jumlahnya selama Masa Pertanggungan. Proactive Plus dilengkapi dengan layanan asuransi yang fleksibel . Anda dapat memperpanjang perlindungan ini hingga usia 70 tahun tanpa seleksi ulang. Anda dapat pula mengubah ProActiv Plus menjadi asuransi seumur hidup, tanpa seleksi ulang.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dariManulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada nasabah individu maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 10.000 karyawan dan agen profesional yang tersebar di 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani  lebih dari 2,2 juta nasabah di Indonesia. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda dapat memperluas Manfaat Pertanggungan pada ProActive Plus dengan menambahkan beberapa pilihan Asuransi Tambahan (Rider) antara lain :

Manulife Medicare Plus (MMP) atau HealthSafe (HS)
Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit  maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau

Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Merupakan Program perlindungan tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun.

Waiver of Premium (WP)
Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang memberikan manfaat pembebasan Premi yang diakibatkan Ketidakmampuan Total atas diri Tertanggung hingga Tertanggung berusia 70 tahun.

DATA RINGKAS

PenanggungPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”)
Nama dan Jenis ProdukProActive Plus
Asuransi Jiwa Berjangka
Penjelasan Produk  Produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan pertanggungan selama 5 – 20 tahun dengan premi  tetap. Pertanggungan dapat diperpanjang  hingga Tertanggung mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun tanpa harus melakukan seleksi ulang.
Usia Masuk TertanggungUsia Masuk: 18 – (70 - MPP) tahun
Usia Perpanjangan : 19 – 70 tahun
Masa Pertanggungan5 – 20 tahun
Masa Pembayaran Premi5 – 20 tahun
Metode Pembayaran PremiTahunan, Semester
MANFAAT PERTANGGUNGAN
Manfaat Meninggal diberikan jika Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan.

Manfaat Pertanggungan Tambahan yang dapat dipilih adalah :
Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Meninggal dan Manfaat Cacat Total Tetap atau Sebagian atas diri Tertanggung yang diakibatkan oleh Kecelakaan. Pertanggungan Tambahan ini dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun atau sampai dengan akhir Masa Pembayaran Premi Pertanggungan Dasar, mana yang lebih dahulu terjadi.

Manulife Medicare Plus (MMP)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan dan Santunan Tunai Harian jika Tertanggung menjalani Rawat Inap karena penyakit Tyfus, Demam Berdarah atau Malaria. Pertanggungan Tambahan ini juga dilengkapi dengan fasilitas cashless sehingga mempermudah proses perawatan di Rumah Sakit tanpa perlu melakukan pembayaran tunai. 

Waiver of Premium (WP)
Pertanggungan Tambahan yang memberikan Manfaat Pembebasan Premi hingga Tertanggung mencapai usia 60 tahun atau sampai dengan akhir Masa Pembayaran Premi Pertanggungan Dasar, mana yang lebih dahulu terjadi, apabila terjadi Cacat Total Tetap atas diri Tertanggung yang disebabkan oleh Penyakit atau Kecelakaan.

HealthSafe
Pertanggungan Tambahan yang memberikan manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit atas dirawatnya Tertanggung di Rumah Sakit karena Penyakit atau Kecelakaan, yang dilengkapi dengan fasilitas cashless sehingga mempermudah proses perawatan di Rumah Sakit  tanpa perlu melakukan pembayaran tunai. Pertanggungan Tambahan ini memberikan Pertanggungan hingga Pertanggungan Dasar berakhir atau Tertanggung mencapai usia 66 tahun, mana yang lebih dahulu terjadi.

Asuransi Jiwa ProActive Plus Premi Murah Rp 15.568 Per Hari

Contoh Perhitungan Premi
Pembayaran program term life ProActive Plus dilakukan secara tahunan (TIDAK BISA BULANAN).

Besarnya premi dan UP akan dipengaruhi oleh usia masuk, jenis kelamin dan kebiasaan merokok.

Dengan  adanya syarat minimal premi Rp 4 juta per tahun, maka:

Pria usia 34 tidak merokok yang mengambil term 20 tahun UP 1 M premi Rp 4.030.000.
Artinya dengan term 20 tahun maka tidak dapat mengambil UP lebih kecil dari UP 1 M karena preminya kurang dari syarat minimal.

Term 20 yaitu premi akan tetap (flat) selama 20 tahun.
Bila term diperpendek menjadi term 15 maka UP yang didapat menjadi lebih besar yaitu UP 1,125 M premi Rp 4,016,300. 
Dengan term 15 maka tidak dapat mengambil UP yang lebih kecil dari UP 1,125 M karena preminya akan kurang dari syarat minimal 
Begitu pula bila term diperpendek menjadi term 10, maka UP yang akan diperoleh akan lebih besar dari UP term 15. Sementara pria usia 30 tidak merokok yang mengambil term 20 tidak dapat mengambil UP 1 M karena preminya masih dibawah syarat minimal Rp 4 juta per tahun.
Dengan syarat minimal premi Rp 4 juta per tahun maka:
Untuk term 20 tahun UP yang diperoleh yaitu UP 1,335 M premi Rp 4,005,000.Bila term diperpendek menjadi term 15 maka UP yang diperoleh yaitu UP 1,5 M premi Rp 4,005,000. Bagi calon tertanggung pria usia 28 tidak merokok, dengan syarat minimal premi Rp 4 juta per tahun maka tidak dapat mengambil UP dibawah UP 1,5 M. Karena preminya belum memenuhi syarat minimal untuk bisa diproses. 
Bila mengambil term 20 tahun maka mendapat UP 1,525 M premi Rp 4,010,800.Sementara bila mengambil term 15 maka UP akan lebih besar dari UP 1,525 M.Begitu pula bila term lebih diperpendek maka UP yang didapat akan lebih besar. (Dikutip dari perlindungankeluarga.com)
Asuransi Unit Link MiJourney Protection - Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Investasi Manulife

Asuransi Unit Link MiJourney Protection - Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Investasi Manulife

MiJourney Protection (MJP) adalah produk asuransi unit link yang dilengkapi dengan pilihan paket asuransi yang membantu kita merencanakan masa depan yang lebih baik melalui paket solusi perlindungan jiwa (whole life), kesehatan (health) dan investasi (investment) yang dirancang untuk setiap tahap kehidupan. Mijourney Protection adalah produk Asuransi Unit Link perpaduan Asuransi Whole Life dan Investasi. MiJourney Protection dari Manulife merupakan program asuransi jiwa plus investasi yang tersedia dalam 5 pilihan paket perlindungan.  

MiJourney Protection membantu kita merencanakan masa depan yang lebih baik melalui paket solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan investasi yang dirancang untuk setiap tahap kehidupan: 
  • MiSelf (lajang)
  • MiLove (baru menikah)
  • MiFamily (baru dikaruniai buah hati)
  • MiGeneration (memiliki anak usia remaja)
  • MiGolden Age (mulai memasuki usia pensiun)
Selain 5 pilihan paket tersebut, kita juga bisa memilih sendiri kombinasi jenis perlindungan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik kita dan keluarga.

DATA RINGKAS MiJourney Protection 
  • Asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (Unit Link) hingga Tertanggung berusia 99 tahun
  • Masa Pembayaran Premi - Hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun
  • Metode dan Cara Pembayaran Premi - Metode pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Bulanan dengan cara pembayaran Premi adalah berkala dimana Premi terdiri dari Premi Dasar dan Top Up Berkala.
  • Masa Pertanggungan - Hingga Tertanggung berusia 99 tahun
  • Mata Uang - Rupiah (IDR)
  • Pertanggungan Tambahan yang Tersedia - Accidental Death and Disability Benefit (ADDB), Manulife Crisis Cover Protection (MCCP), Waiver of Premium 65 (WP 65), Manulife Income Replacement (MIR), Manulife Hospital Income (MHI), Yearly Renewable Term (YRT), Manulife Medicare Plus (MMP), Health Safe (HS)

MANFAAT PROGRAM ASURANSI JIWA

Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Polis (jika ada).

Manfaat Akhir Pertanggungan
Manfaat Akhir Pertanggungan sebesar Nilai Dana Investasi yang telah terbentuk akan dibayarkan jika Tertanggung hidup sampai akhir Masa Pertanggungan.

Bonus Loyalitas
Bonus loyalitas sebesar 3% dari Premi Dasar Paket akan ditambahkan ke dalam alokasi investasi dalam bentuk Unit yang harganya sesuai dengan ketentuan harga unit yang berlaku, pada tahun ke-6 (enam) sepanjang Pemegang Polis tidak pernah melakukan Pengambilan Unit dan Premi Dasar selalu dibayarkan tepat waktu selama 5 tahun Polis pertama.

MiJourney Protection memberikan 5 Keunggulan bagi Anda yaitu:
  • Mudah dan Lengkap
  • Tersedia dalam 5 pilihan paket perlindungan yang sesuai tahap kehidupan kita
  • Perlindungan hingga usia 99 tahun
  • Memaksimalkan Investasi kita sejak tahun pertama
  • Beragam Pilihan Pertanggungan Tambahan
Anda dapat memperluas Manfaat pertanggungan pada MiJourney Protection dengan menambahkan Asuransi Tambahan (Rider) lainnya seperti :

Manulife Medicare Plus (MMP) atau HealthSafe (HS) 
Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit (inpatient) yang disebabkan karena penyakit maupun kecelakaan dengan Premi yang terjangkau.

Manulife Hospital Income (MHI)* 
Program Perlindungan Tambahan yang memberikan manfaat berupa Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dirawat inap akibat sakit atau kecelakaan

Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) 
Program Perlindungan Tambahan ini memberikan Manfaat finansial ketika Anda atau anggota keluarga Anda didiagnosa salah satu dari 50 Penyakit Kritis yang ada hingga usia 75 tahun

Waiver of Premium 65 (WP 65) 
Manfaat Waiver of Premium 65 (WP 65) Pembebasan kewajiban untuk membayar Premi Dasar apabila Tertanggung didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 Penyakit Kritis

Accidental Death and Disability Benefit (ADDB)  
Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang memberikan Manfaat berupa santunan meninggal dunia atau menderita cacat tetap sebagian atau total karena kecelakaan, bersifat tahunan yang dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang hingga berusia 70 tahun.

Manulife Income Replacement (MIR) 
Program Perlindungan Tambahan yang memberikan manfaat Pembayaran bulanan jika Tertanggung meninggal atau menderita cacat total tetap selama periode pembayaran manfaat.

Yearly Renewable Term (YRT)  
Merupakan Program Perlindungan Tambahan yang Memberikan tambahan Manfaat Meninggal dunia atas diri Tertanggung, bersifat tahunan dan dapat diperbaharui tanpa seleksi risiko ulang hingga Tertanggung berusia 64 tahun.

Dana Investasi
Dana Investasi yang tersedia untuk Asuransi ini adalah sebagai berikut :
  • Manulife Dana Pasar Uang
  • Manulife Dana Berimbang
  • Manulife Dana Pendapatan Tetap Negara
  • Manulife Dana Pendapatan Tetap Korporasi
  • Manulife Dana Pendapatan Tetap Dollar
  • Manulife Dana Ekuitas (IDR & USD)
  • Manulife Dana Ekuitas Syariah
  • Manulife Dana Ekuitas Indonesia China (IDR & USD)
  • Manulife Dana Ekuitas Indonesia India (IDR & USD)
  • Manulife Dana Ekuitas Small Mid Capital (IDR & USD)
MiJourney Protection - Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Investasi Manulife


Ilustrasi Manfaat Asuransi MiJourney Protection
MiJourney Protection - Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Investasi Manulife

MiJourney Protection - Asuransi Jiwa, Kesehatan dan Investasi Manulife


BIAYA
Biaya Pemeliharaan Polis
Biaya yang  dikenakan  atas  Premi  Dasar  adalah sebesar 100% di tahun pertama dan menurun sampai 0% untuk tahun keenam dan seterusnya.

Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Biaya untuk pengelolaan masing-masing dana investasi berada dalam rentang 2% - 2.5% per tahun.

Biaya Administrasi Bulanan
Sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) atau US$ 4  (empat  dolar  Amerika  Serikat) dikenakan sejak bulan pertama yang dikurangi dari Nilai Polis.

Biaya Selisih Harga Nilai Jual dan Nilai Beli
Biaya selisih Nilai Jual dan Nilai Beli adalah biaya yang dikenakan pada Dana Investasi dan menjadi beban Pemegang Polis akibat perbedaan Nilai Jual dan Nilai Beli yaitu sebesar 2% (dua persen).

Biaya Perubahan Alokasi Dana Investasi
Untuk 4 (empat) kali transaksi perubahan pertama yang dilakukan per tahun Polis, tidak akan dikenai biaya. Sedangkan untuk setiap transaksi berikutnya akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau US$ 8 (delapan  dolar  Amerika  Serikat).


tabel dari informasiwiwied.files.wordpress.com
Sumber Artikel dari manulife-indonesia.com
Pengertian dan Manfaat Asuransi Kesehatan - Jenis Asuransi Kesehatan

Pengertian dan Manfaat Asuransi Kesehatan - Jenis Asuransi Kesehatan

Apa itu Asuransi Kesehatan? Mengapa Asuransi Kesehatan Sangat Penting? Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin memang masih awam dengan hal ihwal asuransi. Masyarakat kita belum familiar dan belum sadar asuransi (insurance minded) seperti di negara-negara maju. Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang saat ini terkenal dengan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan memiliki banyak manfaat untuk kehidupan Anda. Bukan hanya mempermudah proses pengobatan dan perawatan ketika sakit, asuransi kesehatan juga memberikan perlindungan bagi kondisi keuangan keluarga Anda. Asuransi kesehatan merupakan kelompok produk asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi atas resiko hilangnya sumber finansial dikarenakan oleh kondisi tertanggung yang mengalami suatu penyakit (illness), kecelakaan (accidental injury) atau karena ketidakmampuan (disability). 

Apabila asuransi kesehatan dapat dilaksanakan, akan diperoleh beberapa manfaat yang secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: 
  • Membebaskan peserta dari kesulitan menyediakan dana tunai 
  • Biaya kesehatan dapat diawasi Pengawasan yang dimaksud berupa diperlakukannya berbagai peraturan yang membatasi jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan oleh penyedia pelayanan dan atau yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. 
  • Mutu pelayanan dapat diawasi Pengawasan yang dimaksud ialah melalui penilaian berkala terhadap terpenuhi atau tidaknya standar minimal pelayanan. 
  • Tersedianya data kesehatan.

Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi yaitu =
1.rawat inap (in-patient treatment)
2.dan rawat jalan (out-patient treatment).

Secara garis besar Asuransi Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu: 

A. Asuransi Kesehatan Sosial 
Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi wajib yang ikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misal :pegawai).Premi atau iurannya bukan nilai nominal, tetapi presentase upah yang wajib dibayarkan.Manfaat asuransi (benefit), ditetapkan peraturan perundang- undangan dan sama dengan semua peserta. .

B. Asuransi Kesehatan Komersial 
Asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya karena sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi kesehatan komersial sangat variatif dan tidak sama untuk setiap peserta

Pengertian dan Manfaat Asuransi Kesehatan
img by Futuready

Manfaat Asuransi Kesehatan :
  • Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
  • Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
  • Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Cara Memilih Asuransi KesehatanJika kita cermati saat ini terdapat begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
  • Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
  • Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
  • Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
  • Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
  • Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif, karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak teman dekat anda untuk mengikuti program ini. (dikutip dari Kembar.pro)

Sistem KlaimDalam asuransi kesehatan, mengenal dua sistem klaim atau pertanggungan kerugian, yakni sistem penggantian (reimbursement) atau sistem provider (cashless). 
ReimbuersementAsuransi yang menggunakan sistem reimbursement, mengharuskan peserta asuransi membayar biaya rumah sakit menggunakan dana pribadi terlebih dahulu. Kemudian, peserta diharuskan mengajukan klaim atau meminta penggantian dengan menyiapkan berkas-berkas terkait pada perusahaan asuransi. Sistem ini memberikan kebebasan  bagi Anda untuk berobat di rumah sakit manapun, namun dengan biaya pengobatan maksimal yang telah ditetapkan di awal kontrak. Untuk mengajukan klaim, peserta diwajibkan melengkapi surat administrasi agar proses penggantian dapat berjalan dengan lancar. Umumnya, pencairan dana klaim berkisar antara tujuh hari kerja. 
ProviderSistem provider atau cashless, memungkinkan Anda untuk berobat tanpa harus menggunakan dana pribadi Anda. Sistem ini hanya menggunakan kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk membayar biaya rumah sakit. Peserta asuransi hanya diminta untuk menunjukkan kartu asuransi mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, hanya rumah sakit mitra perusahaan asuransi yang akan menerima sistem pembayaran cashless. Sehingga Anda hanya bisa berobat di beberapa rumah sakit tertentu jika ingin mendapatkan manfaat asuransi. (dikutip dari Pasarpolis.com)
Jenis - Jensi Asuransi Kesehatan:

A. Ditinjau dari hubungan ketiga komponen asuransi

  • Asuransi tripartied; apabila ketiga komponen asuransi terpisah satu sama lain dan masing-masing berdiri sendiri. 
  • Asuransi bipartied; PPK dapat merupakan milik atau dikontrol oleh perusahaan asuransi. 
B. Ditinjau dari jumlah peserta 
  • Asuransi kesehatan individu (individual health insurance), jika pesertanya perorangan. 
  • Asuransi kesehatan keluarga (family health insurance), jika pesertanya satu keluarga. 
  • Asuransi kesehatan kelompok (group health insurance), jika pesertanya satu kelompok
C. Ditinjau dari keikutsertaan anggota
  • Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance). Asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu, misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara. 
  • Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing. 
D. Ditinjau dari kepemilikan badan penyelenggara 
  • Asuransi kesehatan pemerintah (Government Health Insurance).Asuransi kesehatan milik pemerintah atau pengelolaan dana dilakukan oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh khususnya bagi masyarakat kurang mampu karena mendapat subsidi dari pemerintah. Di lain pihak, biasanya mutu pelayanan kurang sempurna sehingga masyarakat merasa tidak puas. 
  • Asuransi kesehatan swasta (Private Health Insurance). Asuransi kesehatan milik swasta atau pengelolaan dana dilakukan oleh suatu badan swasta. Keuntungan yang diperoleh biasanya mutu pelayanan relatif lebih baik, sedangkan kerugiannya sulit dilakukan pengamatan terhadap penyelenggaranya.
E. Ditinjau dari peranan badan penyelenggara asuransi 
Hanya bertindak sebagai pengelola dana Bentuk ini berkaitan dengan model tripartied, merupakan bentuk klasik dari asuransi kesehatan. Bentuk ini akan merugikan atau menguntungkan tergantung dari kombinasi dengan sistem pembayaran yang dijalankan. Jika dikombinasikan dengan reimbursment, akan merugikan. Sebaliknya jika dikombinasi dengan prepayment akan menguntungkan.

Badan penyelenggara asuransi juga bertindak sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Jenis ini sesuai dengan bentuk bipartied, keuntungan yang diperoleh adalah pengamatan terhadap biaya kesehatan dapat ditingkatkan sehingga terjadi penghematan. Kerugiannya pelayanan kesehatan yang diberikan tergantung dari badan penyelenggara bukan kebutuhan masyarakat. 

F. Ditinjau dari jenis pelayanan yang ditanggung 
Menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan, baik pengobatan (kurative), pemulihan (rehabilitative), peningkatan (promotive) maupun pencegahan (preventive). Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat menyeluruh (comprehensive) dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta sehingga peserta jarang sakit dan secara timbal balik akan menguntungkan badan penyelenggara asuransi. 

Menanggung sebagian pelayanan kesehatan, biasanya yang membutuhkan biaya besar, misalnya perawatan di rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang biayanya kecil, misalnya pelayanan kesehatan di puskesmas. 

G. Ditinjau dari jumlah dana yang ditanggung 
Seluruh biaya kesehatan yang diperlukan ditanggung oleh badan penyelenggara. Keadaan ini dapat mendorong pemanfaatan yang berlebihan oleh peserta terutama bila keadaan peserta kurang. 

Hanya sebagian biaya kesehatan yang ditanggung oleh badan penyelenggara. Dengan cara ini dapat mengurangi pemanfaatan yang berlebihan atau moral hazard ditinjau dari pihak peserta karena peserta asuransi harus memberikan kontribusi yang telah ditetapkan bila memakai layanan kesehatan (cost sharing). 

H. Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan 
  • Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan (reimbursment). Dengan demikian jumlah peserta berbanding lurus dengan jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara pelayanan kesehatan. 
  • Pembayaran berdasarkan kapitasi, yaitu berdasarkan jumlah anggota/penduduk yang dilayani, berdasarkan konsep wilayah. 
I. Ditinjau dari waktu pembayaran terhadap PKK 
  • Pembayaran setelah pelayanan kesehatan selesai diselenggarakan (Retrospective Payment), biasanya dihitung berdasarkan service by service atau patient by patient.
  • Pembayaran di muka (pre payment),yaitu diberikan sebelum pelayanan diselenggarakan, biasanya perhitungan berdasarkan kapitasi dengan pelayanan komprehensif dengan tujuan penghematan dan mengurangi moral hazard dari penyelenggara pelayanan kesehatan.
J. Ditinjau dari jenis jaminan 
  • Jaminan dengan uang, yaitu asuransi yang membayar dengan mengganti biaya pelayanan yang diberikan. 
  • Jaminan yang diberikan tidak berupa uang (Managed Care), contohnya: JPKM, Askes. 
Asuransi Kesehatan ProHealth Manulife

Asuransi Kesehatan ProHealth Manulife

ProHealth adalah asuransi kesehatan perorangan yang komprehensif, asuransi kesehatan ini meliputi biaya-biaya medis sampai Anda berusia 99 tahun. Produk ini memberikan manfaat yang tepat atas biaya perawatan atau pengobatan Anda melalui sistem penggantian biaya (reimbursement). Biaya tersebut mencakup biaya-biaya dokter ahli, tes laboratorium, pengobatan, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan rawat inap rumah sakit.

Manfaat penggantian biaya yang ditawarkan adalah:
  • Biaya rawat inap harian
ProHealth










  • Biaya rawat inap akibat penyakit kritis















ProHealth
  • Biaya unit perawatan intensif
  • Biaya pembedahan
  • Biaya konsultasi dokter
  • Biaya obat resep
  • Biaya ambulans


























Syarat-syarat pendaftaran:
  • Usia masuk tertanggung : 18-55 tahun
  • Masa pembayaran premi : sampai dengan usia 70 tahun
  • Mode pembayaran premi : Bulanan/Triwulanan/Semesteran/Tahunan
Uang Pertanggungan Awal :
Menunjukkan Total Manfaat yang dipilih nasabah dengan banding rates mulai dari Rp500.000-1.000.000.000, Rp1.000.000.001-2.000.000.000, Rp2.000.000.001-2.500.000.000.

Uang Pertanggungan: 
Uang Pertanggungan Awal dikurangi dengan Manfaat Pertanggungan yang telah dibayarkan oleh Penanggung.

MANFAAT PERTANGGUNGAN
Manfaat penggantian biaya-biaya yang timbul untuk pelayanan dan perawatan Tertanggung di Rumah Sakit yang diberikan sesuai dengan tabel manfaat.

Manfaat Meninggal
Manfaat yang akan didapat jika Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan yaitu sebesar Uang Pertanggungan atau 100% Total Akumulasi Premi yang telah dibayar, mana yang lebih rendah.

Manfaat Kenaikan Otomatis Uang Pertanggungan 
Jika Tertanggung mencapai usia 75 tahun, Uang Pertanggungan akan dinaikkan secara otomatis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Uang Pertanggungan awal.

Manfaat Hidup Panjang 
Manfaat yang diberikan sebesar Uang Pertanggungan atau 5% dari Uang Pertanggungan Awal, mana yang lebih rendah dan akan diberikan secara tunai jika Tertanggung mencapai usia 85 tahun.

Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Tertanggung akan mendapatkan manfaat sebesar Uang Pertanggungan pada saat akhir Masa Pertanggungan.

TABEL MANFAAT


ManfaatMaksimal Manfaat
Biaya Rawat Inap Harian (≤ 30 hari)Maksimal 0.125% Uang Pertanggungan Awal per hari
Biaya Rawat Inap Harian (≥ 30 hari)Maksimal 0.25% Uang Pertanggungan Awal per hari
Biaya Penyakit KritisMaksimal 0.125% Uang Pertanggungan Awal per hari
Biaya Unit Perawatan IntensifMaksimal 0.125% Uang Pertanggungan Awal per hari (maksimal 365 hari)
Biaya PembedahanMaksimal 5% Uang Pertanggungan Awal per ketidakmampuan
Biaya Konsultasi DokterMaksimal 0.05% Uang Pertanggungan Awal per konsultasi
Biaya Obat resepMaksimal 0.05% Uang Pertanggungan Awal per hari
Biaya AmbulansMaksimal 0.1% Uang Pertanggungan Awal per kejadian
Manfaat Asuransi 
ProHealth


ProHealth

Sumber by manulife-indonesia.com